Zakat Maal adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki oleh individu dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara syara'. [http://id.wikipedia.org/wiki/Zakat_Mal]
Syarat-syarat
wajib zakat maal menurut Yusuf Qardhawi:
1) kepemilikan sempurna الملك التام
2) Sampai nisab
3) Sampai hawl (setiap tahun)
4) Tidak terikat dengan hutang
5) Terlepas dari kebutuhan keluarga
Konversi para ulama dalam menetapkan nisab zakat
untuk zaman sekarang berdasarkan nash Al-Qur’an dan Hadits:
untuk zaman sekarang berdasarkan nash Al-Qur’an dan Hadits:
ü Nisab emas --> 8,5 gr --> 2,5%
ü Nisab perak --> 595 gr --> 2,5%
ü Nisab hasil tanah (buah-buahan/kurma) --> 650 gr --> 2,5 %
ü Sawah tadah hujan --> 10%
ü Sawah irigasi --> 5%
Dalil tentang keumuman wajib zakat:
QS. Al-Baqarah: 267
(ayatnya liat sendiri deh di al-Qur'an); nih arti ayatnya.
267. Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah)
sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami
keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk
lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya
melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah
Maha Kaya lagi Maha Terpuji.[1]
Dalam
QS. At-Taubah: 60 dijelaskan bahwa siapa-siapa sajakah yang berhak menerima
zakat.
60.
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang
miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Dalam ayat di atas orang-orang yang berhak mendapatkan
zakat adalah sebagai berikut:
1. orang fakir: orang yang Amat sengsara hidupnya,
tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya
dan dalam Keadaan kekurangan.
3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk
mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam
dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan
Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk
kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang
berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan
zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7. pada jalan Allah (sabilillah): Yaitu untuk
keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang
berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum
seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
8. orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan
maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
_____
Udah gitu aja yang mau di share, semoga bermanfaat. Ingat yah, zakat maal itu juga wajib! And the last, saya mau kasih tau bahwa zakat maal itu beda dengan zakat fidyah, zakat fitrah. Zakat fitrah cuma pas bulan Ramadhan sedangkan zakat maal itu wajib jika telah memenuhi ketentuan-ketentuan seperti yang saya jelaskan diatas. (^.^)9
_____
NB: Mohon bimbingan jika penjelasan saya diatas ada yang keliru. Saya baru belajar soalnya, masih banyak salahnya. Oke! Salam semangat! ^^
[1]
Al-Qur’anul kariim.
0 komentar:
Posting Komentar