Kamis, 27 Februari 2014

ZAKAT MAAL



Zakat Maal adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki oleh individu dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara syara'. [http://id.wikipedia.org/wiki/Zakat_Mal]

Syarat-syarat wajib zakat maal menurut Yusuf Qardhawi:
1)      kepemilikan sempurna  الملك التام
2)      Sampai nisab
3)      Sampai hawl (setiap tahun)
4)      Tidak terikat dengan hutang
5)      Terlepas dari kebutuhan keluarga

Konversi para ulama dalam menetapkan nisab zakat
untuk zaman sekarang berdasarkan nash Al-Qur’an dan Hadits:
ü  Nisab emas --> 8,5 gr --> 2,5%
ü  Nisab perak --> 595 gr --> 2,5%
ü  Nisab hasil tanah (buah-buahan/kurma) --> 650 gr --> 2,5 %
ü  Sawah tadah hujan --> 10%
ü  Sawah irigasi --> 5%

Dalil tentang keumuman wajib zakat:
QS. Al-Baqarah: 267
(ayatnya liat sendiri deh di al-Qur'an); nih arti ayatnya.
  
267. Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.[1]

Dalam QS. At-Taubah: 60 dijelaskan bahwa siapa-siapa sajakah yang berhak menerima zakat.
  
60. Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Dalam ayat di atas orang-orang yang berhak mendapatkan zakat adalah sebagai berikut:
1. orang fakir: orang yang Amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. 

2. orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam Keadaan kekurangan.

3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat. 

4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. 

5. memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. 

6. orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya. 

7. pada jalan Allah (sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain. 

8. orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

_____


Udah gitu aja yang mau di share, semoga bermanfaat. Ingat yah, zakat maal itu juga wajib! And the last, saya mau kasih tau bahwa zakat maal itu beda dengan zakat fidyah, zakat fitrah. Zakat fitrah cuma pas bulan Ramadhan sedangkan zakat maal itu wajib jika telah memenuhi ketentuan-ketentuan seperti yang saya jelaskan diatas. (^.^)9
_____

NB: Mohon bimbingan jika penjelasan saya diatas ada yang keliru. Saya baru belajar soalnya, masih banyak salahnya. Oke! Salam semangat! ^^

[1] Al-Qur’anul kariim.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Jejak Cerita Copyright © 2012 Design by Ipietoon Blogger Template